Pembunuh Anak Perempuan di Koltim Divonis 10 Tahun Penjara

Kolaka Timur – Remaja berinisial RH (18), pelaku pembunuhan anak perempuan berinisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. RH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kedua.
“RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kolaka, Arief Herdiyanto Kusumo, membacakan putusan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kka, Kamis (2/10/2025).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 7 tahun 6 bulan. Namun, RH yang masih berstatus anak saat peristiwa pembunuhan divonis setengah dari hukuman orang dewasa sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kerabat MA, Andi Arjan Syaputra, mengatakan RH dikenakan Pasal 340 KUHP yang mengatur sanksi pidana hukuman pembunuhan berencana. Meski begitu, Arjan menyebut pihak keluarga tidak cukup puas dengan hukuman tersebut, karena RH telah berusia 18 tahun ketika proses peradilan.
“RH dikenakan Pasal 340 KUHP. Seandainya dia bukan anak, mungkin dikenakan 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kami keluarga tidak akan berhenti bersuara agar undang-undang perlindungan anak ini mohon direvisi kembali. Usia 17 tahun sudah bisa membuat KTP,” kata Arjan usai persidangan.
Sebelumnya, MA dibunuh oleh RH dengan cara lehernya digorok menggunakan parang di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kabupaten Koltim, Jumat (5/9) pagi lalu.
Kasus Pembunuhan Anak di Koltim, Kejari Kolaka Jelaskan Alasan Pelaku Dituntut 7 Tahun





