Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pembunuh di Kendari Sempat Coba Hilangkan Jejak, Siram Jenazah dan Gagang Pintu

Pembunuh di Kendari Sempat Coba Hilangkan Jejak, Siram Jenazah dan Gagang Pintu
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (1/10/2025).

Kendari – Usman (31), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wanita berinisial AI (59) di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat mencoba menghilangkan jejaknya sebelum melarikan diri. Usman menyiramkan air pada jenazah AI dan gagang pintu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan Usman panik setelah memerkosa AI dalam kamar. Usman kemudian menebas leher korban di ruang tamu menggunakan parang. Untuk menghilangkan jejak, Usman membawa parang yang berlumuran darah dan pakaian AI ke kamar mandi.

“Parang dan celana korban dibuang ke kamar mandi,” kata Welliwanto usai reka ulang adegan pembunuhan dan pemerkosaan Usman di halaman Polresta Kendari, Rabu (1/10).

Usman kemudian mengambil air menggunakan gayung. Ia selanjutnya menyiramkan air pada leher AI, gagang pintu kamar, dan gagang pintu dapur.

“Dia ini ingin menghilangkan sidik jari dengan cara menyiram benda-benda yang telah dipegang,” ungkapnya.

Usman kemudian meninggalkan AI yang tak bernyawa di ruang tamu. Usman bergegas pergi membawa motornya menuju Kabupaten Konawe. Namun, pelarian Usman berakhir setelah polisi menangkapnya pada Jumat, 11 Juli 2025. Saat ini Usman telah menjalani penahanan di Polresta Kendari.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditebas di Area Pelabuhan Kapal Malam, 2 Pelaku Ditangkap

Menurut Welliwanto, Usman akan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Kendari: Diperkosa dalam Kamar, Dihabisi di Ruang Tamu

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten