Pemkot Baubau Tetapkan Jam Kerja Khusus Ramadan

Baubau – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menetapkan penyesuaian waktu presensi pada aplikasi Simalape bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyesuaian tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadan 1447 Hijriah, yakni Kamis (19/2/2026).
Mengacu pada Dasar Hukum Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 141/II/2026 tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja selama Ramadan, para ASN diberikan ruang untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban melayani masyarakat.
Bagi pegawai struktural dan fungsional selain guru, jam kerja diberlakukan lima hari, yakni Senin hingga Jumat. Jam masuk ditetapkan lebih pagi, mulai 06.30 Wita hingga 08.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan absensi pada jam validasi hingga 10.00 Wita. Adapun jam pulang, 15.00 Wita untuk Senin hingga Kamis dan 15.30 Wita untuk Jumat dengan batas absensi 23.59 Wita.

Sementara itu, pegawai fungsional guru tetap bekerja selama enam hari dengan durasi mengajar yang lebih singkat. Senin hingga Sabtu, jam masuk ditetapkan 06.30 Wita hingga 07.30 Wita, dilanjutkan absensi pada jam validasi hingga 09.30 Wita. Jam pulang ditetapkan 13.30 Wita pada Senin hingga Kamis, 11.00 Wita khusus Jumat, dan 12.30 Wita untuk Sabtu, dengan batas absensi hingga 23.59 Wita.
Seluruh ASN diwajibkan memenuhi jam kerja efektif 32,5 jam dalam satu minggu. Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan total jam kerja sesuai standar ketentuan nasional selama Ramadan. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, La Ode Darus Salam, berharap para pegawai tetap semangat dalam menjalankan tugas meskipun sedang berpuasa.
“Kami berharap bulan puasa bukan penghalang bagi ASN untuk beraktivitas. Tetap bekerja seperti biasa, bahkan di bulan ini setiap tugas yang dijalankan malah lebih bernilai ibadah. Saya harap semua ASN Kota Baubau tetap semangat,” ujarnya, Rabu (18/2).





