Pemkot Kendari Kaji Kelembagaan Baru untuk Urusan Tata Ruang dan Pertanahan

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengkaji pembentukan kelembagaan baru untuk menangani urusan penataan ruang dan pertanahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembahasan tersebut berlangsung melalui rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Senin (5/10/2026), yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin.
Dalam rapat tersebut, dibahas rencana pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Kendari. Pembahasan mencakup kebutuhan kelembagaan, tugas dan fungsi, serta pembagian kewenangan perangkat daerah yang akan dibentuk.
Adriana mengatakan penataan kelembagaan perlu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat serta efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Dengan demikian, perangkat daerah yang dibentuk nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas struktur dan kewenangan, rapat tersebut menjadi forum penyamaan persepsi antarperangkat daerah mengenai rencana pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
Sejumlah masukan dibahas sebagai bahan penyempurnaan sebelum rencana pembentukan kelembagaan tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.





