Pemkot Kendari Laporkan Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (16/6/2025).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyebut laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi dasar raperda telah lebih dahulu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil pemeriksaan, Kota Kendari kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian itu menjadi yang ke-13 kali secara berturut-turut.
“Ini merupakan hasil dari kerja sama dan komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah,” ujar Siska.
Meski opini WTP berhasil dipertahankan, Siska mengingatkan tetap ada catatan BPK Perwakilan Sultra tentang adanya penekanan terkait defisit saldo anggaran (SilPA) yang berdampak pada peningkatan utang kepada pihak ketiga.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan risiko gagal bayar pada tahun anggaran berikutnya jika tidak ditangani dengan tepat. Ia menekankan pentingnya rasionalisasi defisit dalam penyusunan APBD mendatang agar tetap berada dalam batas yang terukur dan terkendali.
“Catatan ini harus menjadi perhatian kita semua agar tidak berdampak terhadap keberlanjutan pembangunan dan stabilitas keuangan daerah,” tambahnya.
Siska menyebut laporan pelaksanaan APBD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD, sehingga seluruh proses pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.


