Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemkot Kendari Target Mal Pelayanan Publik Berfungsi Maret 2022

Pemkot Kendari Target Mal Pelayanan Publik Berfungsi Maret 2022
Rapat Pemkot Kendari mempersiapkan sistem pelayanan MPP. Foto: Diskominfo Kendari. (12/1/2022).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menargetkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan diterapkan di gedung baru Kantor Wali Kota Kendari bisa berfungsi pada Maret 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam rapat yang berlangsung di Media Center Rujab Wali Kota Kendari, Rabu (12/1/2022).

Sulkarnain sendiri, berharap gedung baru bisa digunakan awal tahun 2022 meski hanya sebagian dari keseluruhan bangunan.

Rapat Pemkot Kendari mempersiapkan sistem pelayanan MPP. Foto: Diskominfo Kendari. (12/1/2022).
Rapat Pemkot Kendari mempersiapkan sistem pelayanan MPP. Foto: Diskominfo Kendari. (12/1/2022).

“Kita berharap layanan ini bisa segera digunakan pada bulan Maret 2022, namun sebelum digunakan harus ada simulasi agar bisa mengetahui mekanisme yang efektif dan efisien dalam pelayanan,” katanya.

Dalam rapat tersebut fokus membahas tentang sistem antrean yang akan digunakan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang berurusan di MPP.

Nantinya sistem pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Badan Pendapatan (Bapenda) akan terintegrasi dalam satu pintu di MPP.

Sulkarnain meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing layanan, agar setelah digunakan nantinya pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.

“Mal pelayanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik pada mereka,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam Permen PANRB No. 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, dijelaskan MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/D dan swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Baca Juga:  Berantas Tukang Parkir Ilegal di Kendari, Pemkot Gandeng Polisi
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten