Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemkot Kendari Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp500 Ribu hingga Kurungan Penjara Menanti

Pemkot Kendari Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp500 Ribu hingga Kurungan Penjara Menanti
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat memantau lokasi rawan banjir di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Kesadaran menjaga kebersihan lingkungan kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

SE yang mulai ditetapkan, Rabu (6/8/2025) itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam instruksinya, Siska meminta camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT untuk mengingatkan warganya agar mematuhi aturan tersebut.

Larangan yang ditekankan meliputi membuang sampah di luar tempat yang telah disediakan, menumpuk sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, atau fasilitas umum, serta membakar sampah di lokasi yang membahayakan, termasuk di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian tanaman.

Siska menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu.

“Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” kata Siska kepada Kendariinfo, Minggu (10/8).

Tak hanya menekankan aturan, Pemkot Kendari juga mengajak partisipasi aktif perangkat wilayah. Camat dan lurah diminta memasang spanduk sosialisasi agar pesan ini dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Siska, menjaga kebersihan bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan dan kualitas hidup warganya.

Baca Juga:  Wahana Bermain dan Anjungan Teluk Kendari Habiskan Anggaran Rp9 Miliar

“Dengan lingkungan yang bersih, masyarakat akan hidup lebih sehat dan nyaman,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan menjadi gerakan bersama, di mana warga tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menyadari bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan kota.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten