Pemkot Kendari Tunjuk Plt. Gantikan 2 Lurah di Abeli yang Dinonaktifkan

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk memimpin Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, setelah dua lurah di wilayah tersebut dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran moral dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski proses penanganan terhadap pejabat sebelumnya masih berlangsung.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyerahkan Surat Perintah Plt. kepada pejabat yang ditunjuk pada Senin (15/6/2026). Penyerahan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan.
Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali, dipercaya mengemban tugas sebagai Plt. Lurah Talia. Sementara Sekretaris Kelurahan Benua Nirae, Bashar Kalabe, ditunjuk sebagai Plt. Lurah Poasia.
Keduanya akan menjalankan tugas dan fungsi lurah hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif atau menunjuk pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memimpin penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan, kedua Plt. tersebut juga diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Kewenangan itu diberikan agar seluruh program pemerintahan dan kegiatan pelayanan tetap berjalan sesuai perencanaan.
Sudirman menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat proses penegakan disiplin yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program pembangunan di kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sudirman.
Menurut dia, keberadaan lurah memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, stabilitas pemerintahan di tingkat kelurahan harus tetap terjaga agar kebutuhan administrasi masyarakat tidak terhambat.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menonaktifkan Lurah Poasia, Zakir Muhammadong (53) dan Lurah Talia, Rachmat Aboe Kasim (41). Keduanya kedapatan pesta minuman miras (miras) dan open booking out (BO) di Kantor Kelurahan Poasia, Jumat (12/6) malam. Proses pemeriksaan terhadap keduanya saat ini masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
1 Wanita yang Diamankan Bersama 2 Lurah di Kendari Sedang Hamil 4 Bulan





