Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Bayar Iuran Sampah Rp21 Ribu per Bulan

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Bayar Iuran Sampah Rp21 Ribu per Bulan
Ilustrasi tumpukan sampah di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pelaku usaha membayar iuran sampah setiap bulan. Besarannya bervariasi, mulai Rp21 ribu untuk ASN hingga Rp200 ribu bagi pelaku usaha, sesuai jenis usahanya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Irawan, mengatakan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, dikenakan iuran Rp21 ribu per bulan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

“Untuk ASN yakni PNS dan PPPK besarannya Rp21 ribu per bulan. Saya sendiri sudah dua tahun rutin membayar iuran itu,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, retribusi sampah bagi ASN sebenarnya sudah lama diberlakukan. Mekanisme pembayarannya dilakukan langsung oleh ASN ke rekening resmi DLH Kota Kendari sehingga lebih transparan dan terpantau.

Sedangkan untuk pelaku usaha, dikenakan iuran sampah dengan besaran berbeda. Pedagang kaki lima dan kios dikenakan Rp50 ribu per bulan. Sementara restoran, rumah makan, ruko, hingga tempat olahraga dikenai iuran mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Penagihan dilakukan melalui koordinasi kecamatan dan kelurahan sesuai wilayah masing-masing.

Menurut Irawan, pembayaran iuran sampah penting untuk mendukung keberlangsungan pengelolaan kebersihan kota. Namun, kewajiban tersebut juga harus dibarengi kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga:  Pejabat Kemenag Sultra Diminta Tingkatkan Profesionalitas

“Kami berharap warga membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau kontainer resmi supaya lebih mudah ditangani. Membayar iuran sampah itu kewajiban untuk keberlangsungan penanganan sampah di kota ini,” tegas Irawan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 17.00 Wita hingga 06.00 Wita. Menurutnya, pengangkutan sampah oleh petugas sudah dilakukan sejak subuh. Bila warga tertib membuang pada jam tersebut, kebersihan Kota Kendari dapat terjaga sepanjang hari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten