Pemkot Mulai Tertibkan Pedagang BBM Eceran yang Jualan di Kawasan SPBU Kendari

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menertibkan lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran yang berada di kawasan SPBU. Penertiban tersebut menyasar lapak pedagang kawasan SPBU Anduonohu di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/9/2026) siang.
Penertiban dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bersama Satpol PP dengan melibatkan Polresta Kendari serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari. Sejumlah lapak dibongkar dan barang-barangnya diangkut dan diamankan ke Kantor Wali Kota Kendari.
Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap lebih dari empat pemilik lapak yang berada di kawasan tersebut. Sebelum penertiban, petugas telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran.

Sudirman mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan SPBU di Kendari. Menurutnya, terdapat 15 SPBU yang menjadi sasaran penertiban dalam kegiatan tersebut.
“Yang pertama, langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Jadi, Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu dua hari ini,” ujar Sudirman.
Setelah seluruh kawasan SPBU ditertibkan, Pemkot Kendari akan melanjutkan pengawasan di lokasi lain yang masih ditemukan penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Ia menegaskan penjualan kembali BBM bersubsidi secara eceran dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut juga menyasar berbagai bentuk tempat penjualan BBM bersubsidi, termasuk Pertamini. Sudirman menegaskan keberadaan Pertamini yang menjual BBM bersubsidi secara eceran turut menjadi perhatian pemerintah.
“Pertamini itu tidak ada,” tegasnya.
Selain persoalan BBM bersubsidi, Pemkot Kendari menata kawasan Jalan Malaka karena lokasi tersebut dinilai merupakan bagian dari area yang digunakan masyarakat. Pemerintah juga menyoroti kondisi kebersihan di sekitar lapak yang ditemukan terdapat tumpukan sampah.
“Selain ini masalah BBM subsidi, tempat ini juga memang harus diclearkan, karena memang ini tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun,” jelasnya.
Sudirman memastikan penataan tidak hanya dilakukan di kawasan SPBU Anduonohu, tetapi akan menyasar area sekitar seluruh SPBU di Kendari. Ia juga meminta pedagang tidak kembali membuka lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran setelah dilakukan penertiban.
“Yang jelas hari ini kami ingin menyampaikan bahwasanya berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan. Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor,” pungkasnya.
Diberi Waktu 5 Hari, Pemkot Kendari Bakal Tertibkan Pengecer BBM Subsidi yang Jual Mahal





