Pemprov Sultra akan Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Sulawesi Tenggara – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan surat kepada instansi terkait agar segera melakukan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menjelaskan dalam surat tersebut pihaknya telah menentukan jadwal yakni pada 10 – 21 Februari 2025. Meski begitu, pelaksanaanya akan bergantung pada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelola pendapatan wilayah masing-masing.
“Pelaksanaanya itu tergantung UPTD, karena nantinya mereka akan melakukan koordinasi dahulu dengan Jasa Raharja dan kepolisian,” katanya kepada Kendariinfo, Sabtu (8/2/2025).
Operasi terpadu itu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor. Operasi diharapkan masyarakat tepat waktu dalam melaksanakan kewajibannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar kendaraan-kendaraan yang akan segera berakhir masa pajaknya segera dibayarkan supaya tidak didenda. Dengan membayar pajak, berarti dia sudah berkontribusi dalam pembangunan daerah,” harapnya.





