Pemprov Sultra Dinilai Tak Taat Hukum Terkait Pembongkaran Rumah Dinas di Mandonga

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tak taat hukum setelah melakukan pembongkaran paksa rumah dinas di Jalan Saranani, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari. Dalam keputusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari 2017 lalu, seharusnya rumah dinas itu sudah menjadi hak milik ahli waris.
Bukannya menerbitkan surat kepemilikan tanah bagi ahli waris seperti yang tertuang dalam putusan PTUN Kendari, Pemprov Sultra malah mengeluarkan perintah untuk mengosongkan rumah tersebut. Upaya paksa pembongkaran pun akhirnya mendapat perlawanan dari pemilik rumah dan ahli waris karena mereka punya pegangan berupa putusan inkrah pengadilan. Namun karena jumlah yang sedikit, pemilik rumah akhirnya merelakan bangunan itu dibongkar.
“Sudah ada putusan dan eksekusi dari pengadilan, tapi mereka tetap anarkis. Jadi tindakan yang melawan hukum sudah ini (pembongkaran paksa). Kita dilindungi oleh hukum sebenarnya. Itu alasan kami menolak,” kata salah satu pemilik rumah, Rizal Tannukkusuma.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Kendari, perkara tersebut bernomor 7/P/FP/2017/PTUN.KDI. Pemohon dalam perkara itu masing-masing bernama Syamsiah, Tanny Tannukkusuma, Thamrin Datjing, Fat Tesno The, Reni Aza, dan Nismah. Sementara pihak termohon adalah Kepala Dinas Kesehatan dan Gubernur Sultra.
Putusan perkara dikeluarkan PTUN Kendari pada 4 September 2017. Sempat ada kasasi dari termohon sebelum akhirnya PTUN menerbitkan pelaksanaan eksekusi pada 25 April 2022. Namun karena tidak diindahkan pihak Pemprov Sultra, pemilik rumah dan ahli waris akan segera melakukan lagi upaya hukum akibat pembongkaran paksa tersebut.
“Tadi kami sudah perlihatkan putusan PTUN Kendari, tapi ngotot juga. Kami akan lakukan lagi upaya hukum,” ujar Rizal.
Pemilik rumah yang lain, Reni Aza, mengungkapkan dia telah tinggal di situ sejak 1984 saat ayahnya bertugas pertama kali di Kota Kendari. Namun karena huniannya dibongkar paksa, sementara dia akan tinggal di rumah keluarganya sembari menempuh lagi jalur hukum.
“Bapak saya bertugas di sini. Dokter pertama di sini. Dokter senior. Jadi mulai menetap tahun 1984. Rencananya untuk sementara mau tinggal di rumah keluarga dan kami akan menggugat lagi,” ungkap Reni.
Reni mengaku memang mendapat surat perintah untuk mengosongkan rumah pada 1 sampai 7 September 2022 dan mereka kembali memperlihatkan putusan PTUN Kendari. Namun putusan itu tidak diindahkan oleh Pemprov Sultra hingga akhirnya melakukan upaya paksa pembongkaran.
“Ada informasi itu hari dari tanggal 1 sampai 7 September 2022. Kami perlihatkan surat keputusan PTUN, tapi tidak diindahkan,” pungkasnya.


