Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemprov Sultra Finalisasi Program JKS, Jamin Pasien Kasus Noncakupan JKN

0
0
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Asridah Mukaddim. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (13/8/2025).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mematangkan program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS). Lewat JKS, warga tidak terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun kasus medis yang tidak termasuk dalam cakupan program tersebut tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Asridah Mukaddim, menjelaskan JKS akan menanggung pembiayaan pasien tanpa jaminan kesehatan, serta peserta JKN yang kasusnya tidak dijamin, seperti korban perkelahian atau tawuran.

Ia mengatakan pemprov telah mengalokasikan anggaran Rp500 juta melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Sultra untuk mendukung jalannya program itu.

“Harapannya tidak ada lagi warga yang ditolak rumah sakit hanya karena kendala administrasi jaminan kesehatan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Asridah, JKS telah memiliki dasar hukum melalui peraturan gubernur dan saat ini tahap sosialisasi telah dilakukan ke seluruh rumah sakit di wilayah Sultra. Penerima manfaat wajib berstatus warga Sultra, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dan sedang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.

Dia menyebut program itu merupakan gagasan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Tidak ada lagi saudara-saudara kita yang masuk rumah sakit tanpa jaminan kesehatan dan tidak terlayani. Semua harus terlayani,” tegasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: