Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemprov Sultra Raih Opini WTP ke-10 dari BPK RI

Pemprov Sultra Raih Opini WTP ke-10 dari BPK RI
Gubernur Sultra, Ali Mazi (kiri) saat menerima laporan opini WTP dari BPK RI. Foto: Dok. Jubir Gubernur Sultra.

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Selasa (6/6/2023).

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan rasa syukur karena Pemprov Sultra kembali meraih penghargaan opini WTP. Menurutnya, pencapaian itu merupakan buah dari kerja keras jajarannya yang berkomitmen untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan.

“Kami menyadari bahwa penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak hanya sekadar mengejar prestise opini WTP, tetapi bagaimana kita semua dengan niat baik untuk terus berkomitmen dan bekerja dengan baik dan benar,” katanya.

Menurutnya, dengan begitu Pemprov Sultra akan termotivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun-tahun selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Pastinya kami ingin senantiasa menciptakan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mampu menerapkan prinsip-prinsip Good Governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sultra yang telah berhasil meraih penghargaan opini WTP. Pencapaian tersebut adalah yang kesepuluh kalinya bagi Sultra. Hal ini menunjukkan bahwa adanya komitmen Pemprov Sultra beserta jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

“Tentu tidak terlepas dari sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” katanya.

Baca Juga:  Maling yang Bobol Konter Pulsa dan BRILink di MTQ Kendari Ditangkap, Kerugian Capai Rp34 Juta

Pius Lustrilanang menambahkan, dampak reformasi juga meliputi pengelolaan keuangan negara menjadi lebih desentralisasi yang memberikan alokasi keuangan lebih besar kepada daerah.

“Dengan alokasi keuangan yang lebih besar, mengharuskan sistem pengelolaan keuangan daerah dikelola mandiri oleh pemerintah daerah, dan peran pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah memiliki peran penting, untuk memastikan tujuan setiap anggaran yang telah ditetapkan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat daerah,” tutupnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten