Pemprov Sultra Raih Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah pada Rakornas PHD 2025

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024 dengan predikat sangat tinggi. Penghargaan itu diserahkan dalam Apel Pemantapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 di Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari, Kamis (28/8/2025).
Sultra menjadi salah satu dari enam provinsi penerima penghargaan IKD bersama Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Riau, dan Jawa Timur. Indeks ini digunakan sebagai instrumen penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi, mulai tahap perencanaan hingga pelaporan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menegaskan penilaian IKD dilakukan bersama tim independen, termasuk akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, untuk memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Kami berharap daerah yang mendapat penghargaan bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menghadirkan regulasi yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Akmal juga mengingatkan penyusunan perda harus mendukung percepatan program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta program Koperasi Merah Putih (KMP). Untuk mempercepat proses, Kemendagri telah menyiapkan template regulasi yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Sultra, Hugua mewakili Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakornas di Kota Kendari sekaligus penghargaan yang diterima Sultra. Ia menilai capaian tersebut menjadi dorongan bagi daerahnya untuk terus memperkuat regulasi sebagai instrumen strategis pembangunan.
“Regulasi daerah harus memberi kepastian usaha, menarik investasi, dan tetap berpihak pada masyarakat, termasuk UMKM. Dengan begitu, pembangunan bisa dirasakan lebih merata,” tegas Hugua.





