Pemprov Sultra Siapkan Rp1,5 Miliar untuk JKS, Fokus Tanggung Biaya Medis di Luar BPJS
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS), yang difokuskan menutup pembiayaan layanan medis di luar cakupan BPJS Kesehatan.
Program yang digagas Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur Sultra, Hugua ini menyasar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tetap tidak mendapatkan jaminan pembiayaan akibat jenis kasus yang dialami.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, Andi Edy Surahmat, menjelaskan JKS dirancang untuk mengisi kekosongan skema pembiayaan yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan.
Menurutnya, sejumlah pasien tidak bisa mengakses pembiayaan BPJS meski terdaftar sebagai peserta, karena kasus yang dialami tidak termasuk dalam ketentuan penjaminan.
“Program ini ditujukan bagi pasien yang tidak ditanggung BPJS, padahal mereka peserta aktif. Biasanya karena terlibat kasus kekerasan atau penganiayaan,” ujar Edy, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk menanggung biaya pengobatan pasien dengan kondisi tertentu, seperti korban perkelahian, penganiayaan, maupun kejadian lain yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang tidak masuk dalam skema BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sultra menggandeng sejumlah rumah sakit daerah. Mekanisme pembiayaan dilakukan melalui sistem klaim, di mana pihak rumah sakit akan mengajukan tagihan langsung ke pemprov.
Dengan skema tersebut, pasien tidak lagi dibebani biaya pengobatan saat mendapatkan layanan medis di rumah sakit yang telah bekerja sama.
“Rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama tidak akan memungut biaya dari pasien. Seluruh tagihan pelayanan akan diklaim ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Untuk dapat mengakses program JKS, masyarakat diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Ketentuan ini diberlakukan karena program diprioritaskan bagi warga dengan keterbatasan ekonomi yang mengalami hambatan dalam pembiayaan kesehatan.
