Pencuri di Kolaka Diringkus Usai Buron Sebulan, Sempat Ancam Korban Pakai Pisau
Kolaka – Polisi menangkap pria berinisial RS (29), warga Desa Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku ditangkap setelah sebulan menjadi buronan atas kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Donggala, Kecamatan Wolo.
Penangkapan dilakukan di Desa Puu Tamboli, Kecamatan Samaturu, Senin (6/11/2025), sekitar pukul 00.30 Wita. RS ditangkap setelah polisi menelusuri sejumlah laporan dan keterangan saksi. Dari hasil interogasi, RS mengaku telah menjual handphone hasil curian.
Kasus itu bermula dari laporan perempuan bernama Has (47), warga Desa Lambo Lemo, Kecamatan Samaturu. Has melapor ke Polsek Wolo pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam laporannya, Has mengaku rumahnya disatroni maling. Saat kejadian, Has sedang berada di kebun dan rumah dijaga kerabatnya berinisial DN.
Ia mengatakan RS masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu belakang. Saat berada di dalam, RS langsung menodongkan sebilah pisau ke leher DN sambil mengancam agar tidak melawan. Setelah itu, RS mengambil satu unit handphone Infinix warna biru, satu unit gergaji mesin merek Stihl warna oranye, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di luar rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi kemudian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Setelah dilakukan penyelidikan, RS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat menjual beberapa barang hasil curian,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, melalui keterangan resminya, Jumat (7/10) malam.
Polisi juga menemukan fakta bahwa RS pernah terlibat kasus curas pada tahun 2017. Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti lainnya turut disita. Saat ini, masih melakukan pencarian terhadap gergaji mesin Stihl dan sepeda motor Honda Revo yang belum ditemukan.
