Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pengadilan Agama Mencatat Bakal Ada 505 Calon Janda di Kendari

Pengadilan Agama Mencatat Bakal Ada 505 Calon Janda di Kendari
Ilustrasi perceraian. Foto: Istimewa.

Kendari – Pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 505 kasus. Itu artinya, ada 505 calon janda di Kota Lulo ini.

Panitera Muda Hukum PA Kendari, Abdul Mukti yang ditemui Kendariinfo mengatakan, ratusan kasus itu merupakan pengajuan cerai dari Januari – Juni 2022.

“Saat ini dari Januari hingga Juni pengajuan perceraian yang sedang kami tangani ada 505 kasus,” katanya kepada kendariinfo, Senin (11/7/2022).

Kantor Pengadilan Agama Kendari.
Kantor Pengadilan Agama Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (11/7/2022).

Abdul Mukti mengungkapkan, dari ratusan kasus itu, pengajuan perceraian paling banyak datang dari pihak istri (cerai gugat) yakni, 372 ajuan. Sedangkan dari pihak suami (cerai talak) 133 ajuan.

Penyebab perceraian pun karena beberapa faktor, namun paling mendominasi adalah cekcok antara pasangan suami istri (pasutri).

“Paling banyak pengajuan perceraian datang dari pihak istri. Penyebab pengajuan perceraian itu sendiri karena banyak faktor, yang paling banyak karena keributan antara suami dan istri sehingga memutuskan untuk bercerai,” ungkapnya.

Ia merincikan, setiap bulannya Januari – Juni 2022 rata-rata pengajuan perceraian yang pihaknya tangani mencapai puluhan kasus, yakni:

Baca Juga:  Ramadan 1444 H, Organisasi Kepemudaan Kampung Bugis Bagikan 150 Paket Sembako
  • Januari 97 kasus, dengan rincian cerai talak 20 dan cerai gugat 77.
  • Februari 85 kasus, dengan rincian cerai talak 27 dan cerai gugat 58.
  • Maret 71 kasus, dengan rincian 23 cerai talak dan 48 cerai gugat.
  • April 74 kasus, dengan rincian 19 cerai talak dan 55 cerai gugat
  • Mei 72 kasus, dengan rincian 19 cerai talak, 53 cerai gugat.
  • Juni 108 kasus, dengan rincian 25 cerai talak dan 84 cerai gugat.

“Dari ratusan kasus yang kami tangani saat ini, sudah ada 390 gugatan yang kami kabulkan. Sisanya 155 gugatan kami tolak karena berkas ada beberapa gugatannya tidak kuat, dan ada beberapa yang mencabut gugatannya karena rujuk kembali setelah kami mediasi,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten