Pengadilan Tinggi Sultra Perberat Hukuman Anggota DPRD Wakatobi Litao Jadi 5 Tahun Penjara

Wakatobi – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperberat hukuman anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, menjadi lima tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Wakatobi.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Hal itu diketahui dari putusan banding Nomor 146/PID.SUS/2026/PT KDI pada Selasa (11/8/2026).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Litao.
“Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi kutipan putusan banding yang diterima Kendariinfo, Jumat (25/9).
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 59/Pid.Sus/2026/PN Kdi yang dibacakan pada 30 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama itu, Litao sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Wiranto (17), seorang pemuda asal Desa Liya Togo, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, yang terjadi pada 2014.
Dalam perkara itu, Litao didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, Litao disebut tidak menjalani proses hukum selama bertahun-tahun hingga akhirnya kembali ke Wakatobi.
Litao kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi melalui Partai Hanura pada Pemilu 2024. Ia terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangiwangi Selatan dan kemudian dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 2 Oktober 2024.
Litao baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 28 Agustus 2025. Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014 itu kemudian berlanjut hingga proses persidangan di PN Kendari.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sultra kemudian mengubah hukuman terhadap Litao dari 1 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun penjara.
Anggota DPRD Wakatobi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014





