Penganiaya Driver Ojol di Pelabuhan Kendari Diringkus Polisi

Kendari – Pelarian pria berinisial LK (46), penganiaya ojek online (ojol) di kawasan Pelabuhan Kendari – Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berakhir di tangan polisi. Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (26/6/2026) malam, setelah beberapa hari bersembunyi.
Korban bernama Asri sebelumnya menjadi korban penganiayaan saat sedang menjemput penumpang pada Senin (22/6) sekitar pukul 15.30 Wita. Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari.
“Benar, tadi malam kami menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Gunung Jati,” kata Welliwanto, Sabtu (27/6).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah kayu balok yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Barang bukti itu kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Kendari. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kendari.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami selalu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di Kota Kendari ini,” tutupnya.





