Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pengedar 640 Gram Narkoba yang Diringkus Tim Narko 10 Ternyata Residivis, Mengaku Dikendalikan Dalam Lapas Kendari

Pengedar 640 Gram Narkoba yang Diringkus Tim Narko 10 Ternyata Residivis, Mengaku Dikendalikan Dalam Lapas Kendari
Pria yang ditangkap polisi usai ketahuan miliki 640 gram sabu-sabu di Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (23/9/2023).

Kendari – Pengedar narkoba yang diringkus Tim Narko 10 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 640 gram ternyata residivis. Saat diinterogasi polisi, ia mengaku menerima barang tersebut dengan sistem tempel, jaringan Lapas Kelas II Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, pelaku berinisial T (33). Ia ditangkap di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 21.30 Wita.

“Setelah mendapat informasi, anggota kami langsung menuju TKP dan membuntuti pelaku,” ujarnya, Sabtu (23/9).

Bahri menambahkan, pelaku ditangkap di atas motor saat melintasi salah satu lorong di TKP. Setelah digeledah, polisi menemukan 27 saset narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 640 gram. Selanjutnya ia dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menerima barang tersebut dari pria berinisial A yang ada di Lapas Kelas II Kendari. Ia diarahkan via telpon untuk mengambil sabu-sabu itu di tempat sampah di Jalan Tobuuha dan rencananya akan dibawa ke rumahnya lebih dulu sebelum disebarkan. Namun, dalam perjalanan ia ditangkap lebih dulu oleh polisi.

“Saya diarahkan inisial A, dri Lapas. Disuruh ambil dulu, saya belum tahu mau disebar ke mana. Tapi sudah 2 kali saya terima arahan dari dia,” kata pelaku.

Baca Juga:  Wanita di Kendari Jadi Korban Begal Payudara, Motor Pelaku Berhasil Diamankan saat Kabur

Sementara itu, informasi yang dihimpun Kendariinfo, pelaku adalah residivis dan pernah ditahan di Mako Polda Sultra. Namun, belum lama ke luar dari penjara, ia kembali diringkus oleh tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Breaking News: Tim Narko 10 Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, Sebanyak 640 Gram Sabu-Sabu Disita Polisi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten