Pengedar Pil Aborsi di Kendari Ditangkap saat Main Judi Kartu
Kendari – Seorang pria berinisial LS (32) ditangkap polisi usai diduga mengedarkan pil aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2026) dini hari.
LS diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim IntelMob Polda Sultra saat tengah bermain judi kartu remi di BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua butir obat keras jenis Sorpros yang diduga merupakan pil penggugur kandungan.
“Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dua buah tablet obat penggugur kandungan atau pil aborsi jenis Sorpros dalam penguasaan pelaku LS,” ujar Welliwanto.
Dari hasil pemeriksaan, obat tersebut merupakan sisa penjualan yang dilakukan pelaku sebelum bermain judi bersama rekan-rekannya. Polisi juga menyita uang hasil penjualan yang diduga digunakan pelaku untuk berjudi.
LS diketahui menjual pil tersebut seharga Rp200 ribu per butir. Dalam satu papan berisi 10 butir, pelaku disebut bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta.
Welliwanto menambahkan, LS merupakan residivis kasus penjualan pil aborsi pada tahun 2023. “Sejak tahun 2020 pelaku ini menjual obat aborsi dan saat ini tim sedang melakukan pengembangan,” jelasnya.
Selain LS, polisi turut mengamankan empat pria lainnya masing-masing berinisial LA (39), ON (24), DA (41), dan AR (50) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
5 Pria di Kendari Ditangkap saat Judi Song, Polisi Temukan Pil Aborsi di Rumah Pelaku
