Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengedar Sabu-Sabu asal Kolaka Ditangkap di Bombana

0
0
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika saat dilakukan BAP oleh pihak Polres Bombana. Foto: Humas Polres Bombana.

Bombana – Personel Satresnarkoba, Kepolisian Resor (Polres) Bombana berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu di Desa Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 22.05 WITA.

Pelaku berinisial OG dan AM. Keduanya diduga memperjualbelikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Salman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa dua orang laki-laki yang berasal dari Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, akan masuk ke wilayah Bombana dengan tujuan mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke Kecamatan Poleang, Bombana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui target, selanjutnya personel mencari dan melihat kedua pelaku berjalan keluar dari salah satu rumah di Desa Kasabolo. Lalu, tim lidik langsung mendekat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sabu-sabu. Foto: Humas Polres Bombana.

Para pelaku yang mengetahui kedatangan polisi berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti di tangannya.

“Namun gagal. Target tertangkap kembali selanjutnya personel kami membawanya untuk menunjukkan ke suatu tempat barang yang telah dibuangnya dan memintanya untuk menunjukkan apa yang telah dibuangnya,” ungkap AKP Muhammad Salman, Rabu (9/2/2022).

Dia menambahkan, kepolisian berhasil menemukan sebuah pembungkus rokok yang setelah dibuka berisi bungkusan kertas tisu warna putih dan berisikan sabu-sabu.

”Empat saset atau plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,39 gram,” tambahnya.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yakni, 7 lembar plastik bening ukuran sedang, 2 lembar kertas tisu warna putih, 1 lembar plastik bening ukuran besar, 1 buah pembungkus rokok merek Sampoerna, 1 unit handphone merek OPPO model CPJ 2083 warna biru.

Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya. Mereka diancam menggunakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: