Pengedar Sabu-Sabu di Baubau Dibekuk Polisi, Terungkap Setelah Warga Tangkap 1 Pelaku

Baubau – Polisi melakukan penangkapan terhadap pria berinisial VSN (23) dan FH (26), pelaku yang diduga kuat merupakan pengedar sabu-sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari keduanya, polisi menyita 127,22 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Pelaku pertama berinisial VSN, tertangkap warga di kawasan Lorong Kehutanan. Warga mencurigai VSN sedang mengedarkan sabu-sabu.
“VSN sempat diamankan warga sekitar,” kata Joni saat konferensi pers, Senin (8/9).
Setelah tertangkap warga, tim Satresnarkoba Polres Baubau segera ke lokasi dan melakukan interogasi. Dari keterangan VSN, polisi kemudian bergerak ke sebuah indekos di Lorong Beringin, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, tempat VSN menyimpan sisa barang bukti.
Dengan didampingi RT setempat, polisi menemukan 69 saset plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 77,49 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut hingga mengarah pada pelaku kedua, FH (26), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro.
“Kita melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil pelaku kedua berhasil diamankan,” tuturnya.
Saat didatangi petugas, FH sempat panik dan berusaha membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru ke ventilasi dapur. Namun, aksinya digagalkan. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi kotak dengan lima saset besar dan enam saset kecil yang diduga kuat berisi sabu-sabu 49,73 gram.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman keduanya adalah pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp13 miliar.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja tim di lapangan yang didukung penuh informasi dari masyarakat. Kami tidak akan lelah untuk terus mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Baubau,” ujarnya.





