Tergiur Upah Rp1 Juta, Pria di Kendari Nekat Edarkan Narkoba
Kendari – Tim Narko 10 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari meringkus pengedar narkoba di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/11/2024). Pelaku berinisial NN (24) itu mengaku mengedarkan narkoba, karena tergiur upah Rp1 juta.
Kanit I Satres Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai perintah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 64 saset narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,80 gram,” katanya, Minggu (24/11).
Selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita 54 potongan pipet yang digunakan pelaku untuk membungkus narkoba, alat timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba dari seorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kendari dengan sistem tempel. Setiap kali mengedar, pelaku diupah Rp1 juta.
“Pelaku mendapatkan upah sekitar Rp1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diedarkan,” tambah Ariel.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.