Penghasilan Parkir Ilegal Sekitar The Park Mall Kendari Rp1,5 Juta per Hari
Kendari – Penghasilan praktik parkir ilegal di sekitar pusat perbelanjaan The Park Mall Kendari, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bisa mencapai Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta per hari. Polisi pun sedang menelusuri aliran uang dari praktik parkir ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya telah menangkap dua jukir ilegal berinisial S dan G, Selasa (23/9/2025) malam.
“Parkiran di samping The Park Mall Kendari ini ilegal. Ada dua orang sudah kami amankan,” katanya, Rabu (24/9).
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi mengungkap area parkir tersebut dikoordinir beberapa orang dan dibagi menjadi tujuh titik. Penghasilan para jukir pada hari biasa bahkan mencapai sekitar Rp700. Sementara hari libur atau akhir pekan, pendapatan naik hingga Rp1,5 juta.
“Jadi dalam sebulan bisa mencapai belasan hingga puluhan juta,” ungkapnya.
Menurut pengakuan S dan G, penghasilan disetor kepada seseorang yang disebut diteruskan ke koordinator mereka. Uang itu kemudian diduga diserahkan ke salah satu pihak organisasi perangkat daerah (OPD) di Kendari.
“Namun, klaim tersebut masih kami dalami dulu,” tambah Welliwanto.
Petugas juga mendapati karcis parkir yang digunakan kedua jukir sudah kedaluwarsa. Selain itu, mereka tidak mampu menunjukkan izin penyelenggaraan tempat parkir (IPTP) yang sah. Saat ini, polisi telah menyita barang bukti berupa karcis parkir, rompi, dan uang.
Polresta Kendari kini mendalami dugaan pungutan liar (pungli) terkait praktik parkir ilegal tersebut untuk menelusuri aliran dana hingga ke pihak yang terlibat.
“Kita kejar sampai ke akar-akarnya. Ini ilegal, pungli,” pungkasnya.
Pakai Karcis Kedaluwarsa, 2 Jukir Sekitar The Park Mall Kendari Ditangkap Polisi
