Penyelundupan Ganja 68 Gram dari Medan Tujuan Kendari Berhasil Digagalkan

Kendari – Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, dan BNN Kota Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 68 gram, Kamis (7/7/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pihaknya menerima informasi penyelundupan paket ganja dari Kantor Bea Cukai Sumatra Utara (Sumut). Dia menyebut, paket ganja kering berasal dari Medan dengan tujuan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Sumut bahwa terdapat sebuah paket ganja yang dikirim dari Medan dengan tujuan Kendari melalui jasa ekspedisi,” ujar Purwatmo melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Jumat (8/7/2022).

Setelah paket ganja kering itu tiba di gudang perusahaan ekspedisi yang ada di Kecamatan Puuwatu, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari membuka paket itu dan menemukan ganja kering.
“Modusnya, ganja kering itu disimpan dalam paket yang berisi pakaian,” terangnya.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari, BNNP Sultra, dan BNNK Kendari melakukan kontrol pengiriman paket tersebut ke kantor cabang perusahaan ekspedisi yang berada di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu sesuai dengan wilayah alamat penerima.
Sekitar pukul 12.30 WITA, penerima datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil barang dan tim langsung bergerak menangkap tersangka.
“Tersangka berinisial MDA dan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 68 gram kami serahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.





