Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan di Kejari Kendari

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan di Kejari Kendari
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (27/1/2023).

Kendari – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (26/1/2023). Pasalnya, berkas-berkas dikumpulkan telah lengkap atau dinyatakan P-21.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.

“Benar, tersangka atas nama Donny Nurhady dan barang bukti berupa satu lembar surat kuasa dan dokumen surat-surat lainnya terkait permohonan pembuatan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) sudah dilimpahkan ke Kejari Kendari,” ujarnya, Jumat (27/1).

Fitrayadi menyebut, Donny Nurhady telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pada 26 Oktober 2022 atas Laporan Polisi nomor LP/617/IX/2022/Sultra/Resta Kendari, tanggal 15 September 2022.

Ia diduga telah memalsukan dan memanipulasi tanda tangan ayahnya inisial AD untuk memuluskan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Saat membubuhkan tanda tangan dan meminta penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Negeri (BPN) Kendari, Donny Nurhady berdalih telah menerima kuasa dari ayahnya (AD), pemilik sah tanah tersebut.

Belakangan terungkap, AD mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada anaknya untuk penertiban sertifikat tersebut. Kasus tersebut pun berlanjut di jalur hukum.

Baca Juga:  Geng Motor di Kendari Berulah, Keroyok 2 Pria Gunakan Sajam

Donny Nurhady sempat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari melalui Kuasa Hukumnya bernama La Ode Muhammad Hiwayad terkait masalah itu.

Namun, saat PN Kendari menguji materi praperadilan Kuasa Hukum Donny Nurhady, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Donny Nurhady dan Polresta Kendari melalui Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Widu, memenangkan perkara itu.

Atas dugaan kasus pemalsuan itu, Donny Nurhady dikenakan Pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pemalsuan Surat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Kendari Menangkan Praperadilan Perkara Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah

Seorang Warga Diduga Dikriminalisasi Penyidik Polresta Kendari atas Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten