Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Perdagangan Perempuan di Baubau, Seorang Korban Berusia 16 Tahun

Perdagangan Perempuan di Baubau, Seorang Korban Berusia 16 Tahun
Ilustrasi Human Trafficking. Foto: Istimewa.

Baubau – Kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau, mengungkap kasus perdagangan perempuan, dalam pengungkapan kasus tersebut empat orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus trafficking atau tindak pidana perdagangan perempuan tersebut telah menjadi penyelidikan polisi dalam beberapa waktu terakhir.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, keempat orang tersangka ialah pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, berinisial MS, mami UC dan suaminya IF, serta Manager Kafe THM yang ditangkap di Sulawesi Utara (Sulut).

“Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan delapan orang saksi termasuk saksi korban,” ujar Reda, Jumat (19/2/2021).

Lanjutnya, korban berjumlah tujuh orang, salah satu di antaranya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial QN.

“3 orang korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya di Manado, dan empat lainnya dipulangkan ke Bandung hari Minggu 21 Februari 2021,” terangnya.

Sedangkan untuk modus operandi dijelaskan Reda, para tersangka mengiming-imingi para korban bahwa akan memberi pekerjaan namun tidak memberitahu jenis pekerjaan seperti apa yang nantinya dijalani para korban.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Acara Joget Ilegal, Warga Datangi Polsek Bungi

“Belakangan korban baru tahu kalau dipekerjakan di THM,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten