Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Perkara Abu Rokok, Remaja di Kendari Pukul Jatuh Pengendara Motor hingga Tewaskan Pembonceng

0
0
Remaja berinisial SAR (17) pelaku pemukulan pengendara sepeda motor di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang menewaskan seorang pembonceng berinsial SA (15). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (5/5/2025).

Kendari – Seorang remaja berinisial SAR (17) diringkus polisi gara-gara memukul pengendara sepeda motor di depan Kantor Lurah Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (3/5/2025). Akibat kejadian itu, pembonceng sepeda motor tersebut berinisial SA (15) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, insiden pemukulan terjadi pada 22.30 Wita. Bermula saat korban berinisial SA bersama rekannya MRM (16) meminta tolong kepada warga inisial A (15) untuk di antar ke Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

“A ini sedang duduk-duduk di warung sama teman-temannya. Kemudian MRM dan SA meminta tolong supaya diantar ke Jalan Malik Raya,” tutur Nirwan, Senin (5/5).

A setuju dan mengantar keduanya dengan berboncengan tiga, dari Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu menuju Jalan Malik Raya.

Dalam perjalanan tepatnya di depan Kantor Lurah Tobuuha, pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul A yang menyebabkan motor kehilangan kendali. Akibatnya, motor yang mereka tumpangi itu kecelakaan dan ketiga korban dilarikan ke RSUD Kota Kendari.

“Tidak lama di sana (rumah sakit), SA meninggal dunia karena luka serius. Sedangkan A dan MRM menjalani perawatan medis,” bebernya.

Usai kejadian, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus SAR di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu (4/5).

“Dari hasil interogasi, SAR mengakui memukul korban. Alasannya, ia kesal karena abu rokok korban mengenai pelaku,” tambah Nirwan.

Saat ini, SAR telah ditahan di Polresta Kendari. Ia kenakan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: