Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Perkara Bekas Cupang Wanita Penghibur, Caleg DPRD Kendari Dipolisikan Usai Aniaya Istri

Perkara Bekas Cupang Wanita Penghibur, Caleg DPRD Kendari Dipolisikan Usai Aniaya Istri
Caleg DPRD Kendari inisial SM bersama istrinya inisial FY. Foto: Istimewa.

Kendari – Perkara bekas cupang wanita penghibur atau lady companion (LC), calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Kendari berinisial SM tega menganiaya istrinya berinisial FY (23). Oleh sebab itu, FY melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dihubungi Kendariinfo, FY mengaku, ia bersama suaminya yang merupakan Caleg DPRD Kota Kendari Dapil 1 Mandonga – Puuwatu saat itu menggunakan mobil melakukan perjalanan dari Kabupaten Konawe menuju Kolaka Utara (Kolut) pada Kamis (1/2/2024).

Dalam perjalanan, FY melihat ada tanda merah di leher suaminya. FY pun langsung menginterogasi suaminya namun SM berdalih bahwa itu adalah bekas gigitan nyamuk.

Karena tak percaya, FY terus-terus menginterogasi suaminya. Walhasil, SM mengakui bahwa tanda merah itu adalah bekas cupang seorang wanita penghibur saat dirinya masuk di sebuah tempat hiburan malam (THM) bersama rekan-rekannya.

“Dia mengaku bekas cupang wanita penghibur saat masuk karaoke,” katanya, Senin (5/2).

Akibat kejadian itu, keduanya terlibat pertengkaran serius dan SM melakukan KDRT kepada FY hingga korban mengalami memar-memar, luka di jari, sakit kepala, dan gusi robek. FY pun mengadu ke keluarganya dan memilih melanjutkan kasus tersebut ke Polsek Kolaka.

Baca Juga:  Tuntut Keadilan, Ibu Korban Susu Kedaluwarsa di Kendari Temui Tim Kopi Johny Hotman Paris

“Sebenarnya saya saya sudah sering di KDRT sama suami saya, tapi kali ini saya memilih menempuh jalur hukum saja,” bebernya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Husain Lubis saat dihubungi membenarkan aduan itu.

“Benar, aduannya sudah masuk. Semua dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten