PERKHAPPI Sultra Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Kasus Perambatan Hutan di Konut
Rangkaian tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sprindik Nomor: Print – 07a/P.3/Fd.1/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan ore nikel dan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan Blok Mandiodo, PT Antam Tbk UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut) adalah tindakan yang tepat, patut didukung dan diapresiasi.
UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mensyaratkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib memiliki dan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memuat kuota penambangan dan koordinatnya setiap tahun kepada pemerintah. Selain itu, pemegang IUP dan IUPK wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika menambang di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan analisis citra satelit Tempo dan Greenpeace Indonesia, luas penambangan di Blok Mandiodo selama 2022 seluas 228,58 hektare, sementara luas penambangan dalam RKAB PT Antam tahun lalu yang disetujui Kementerian ESDM hanya 40 hektare. Analisis citra satelit menunjukkan 90 persen area yang sudah ditambang tersebut berada di dalam kawasan hutan, (Tempo, 23 Januari 2023).
Aktivitas penambangan penjualan ore nikel melebihi kuota RKAB yang disetujui Kementerian ESDM dan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH adalah perbuatan melawan hukum yang nyata, menimbulkan kerugian negara, kerusakan hutan, lingkungan, sosial masyarakat yang berkepanjangan.
Oleh karenanya, PERKHAPPI Sultra memberikan dukungan kepada Kepala Kejati Sultra untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak baik individu maupun korporasi yang melakukan, turut serta membantu melakukan dan memperoleh keuntungan dari praktik dugaan korupsi penjualan ore nikel dan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan Blok Mandiodo, PT Antam Tbk UPBN Konut.
Kami juga akan terus mengawal penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi dan berjalan sebagaimana mestinya.
Penulis: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto, SH., CMLC, Rabu (15 Februari 2023).