Perlu Tindakan Serius Polisi di Kendari dalam Menjaga Situasi Kondusif
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terutama Kota Kendari marak terjadinya kejahatan. Pelbagai peristiwa tindak pidana umum yang terjadi salah satunya yakni, penganiayaan berat maupun ringan. Tentu ini sangat memprihatinkan, ironis dan perlu menjadi perhatian khusus bagi stakeholder terutama pihak Polda Sultra atau Polresta Kendari yang diamanatkan dalam batang tubuh konstitusi Pasal 30 ayat 4 sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.
Baru-baru ini pelbagai tindak pidana penganiayaan berat sampai mengorbankan nyawa dengan menggunakan senjata tajam badik oleh orang tidak kenal (OTK), yang paling banyak adalah tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur, ini menggegerkan masyarakat Kota Kendari yang di mana tindak pidana tersebut dilakukan OTK. Belum lagi baru-baru ini terjadi pembusuran terhadap siswa SMAN 6 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban dugaan penganiayaan dan pembusuran tanpa sebab, Senin (18/4/2022).
Oleh karena itu perlu ada tindakan secepatnya entah itu upaya represif atau preventif dari pihak kepolisian dalam hal ini tindakan operasi senjata tajam atau razia senjata tajam sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar menciptakan situasi kondusif dan tidak bertambah banyak yang menjadi korban selanjutnya. Apalagi sebagai mana kita ketahui dalam isi buku Gubernur Sulawesi Tenggara yang berjudul “Sultra Dalam Pikiran Ali Mazi” yang di mana mengiginkan Sultra selalu dalam situasi kondusif.
Oleh: Sendi Viola Lekatompessy