Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Permasalahan Indomaret Laute, Disnakertrans Akan Panggil Manajemen

Permasalahan Indomaret Laute, Disnakertrans Akan Panggil Manajemen
Kabid PHI Jamsosnaker Disnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (4/10/2021).

Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan lakukan pemanggilan terhadap manajemen Indomaret Kendari terkait ganti rugi senilai Rp41 juta yang dibebankan kepada sembilan karyawan di cabang Laute.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsosnaker) Sultra Muhammad Amir Taslim.

“Kami sudah menerima surat dari manajemen Indomaret yang meminta agar kami membantu proses mediasi terkait permasalahan yang terjadi. Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan kepada pihak manajemen untuk dimintai keterangan, karena baru dari keterangan para karyawan yang kami terima,” ujar kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).

Kantor Disnakertrans Sultra.
Kantor Disnakertrans Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (4/10/2021).

Namun, sebelum pemanggilan, dirinya berharap pihak manajemen dan pekerja melakukan negosiasi internal melalui cara-cara persuasif. Bila upaya ini tidak mendapatkan hasil yang sifatnya win win solution (untung bersama), Disnaker akan turun tangan memediasi kedua pihak.

“Nanti teman-teman mediator akan turun bertemu pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail terkait permasalahan yang dihadapi,” lanjutnya.

Disnakertrans belum bisa mengambil langkah tegas seperti penerapan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), karena keterangan yang didapatkan hanya dari satu pihak.

Baca Juga:  Program Penamas Kemenkumham Sultra, Puluhan Napi Lapas Kendari Ikut Pesantren Kilat

“Persoalan ini belum sampai ke tahap perselisihan hubungan perindustrian. Masih berupa keluh kesah para pekerja karena adanya kebijakan pihak manajemen Indomaret Laute yang dinilai tidak sesuai SOP perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/9), sembilan karyawan Indomaret Cabang Laute mengadu ke Disnakertrans Sultra atas tuntutan ganti rugi dibebankan kepada mereka.

Kasus ini bermula ketika tim audit toko melakukan pengecekan barang di Indomaret Cabang Laute, Kamis (16/9) lalu dan mendapatkan adanya produk rusak akibat digerogoti tikus. Setelah dihitung, jumlah kerugian mencapai Rp41 juta.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten