Personel Polres Kolaka Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Bombana

Kolaka – Personel Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial ARM (42) dan AM (55) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan barang bukti narkoba yang disita dari tangan kedua pelaku berjumlah 519,3 gram. Sabu-sabu itu terbungkus 10 saset besar.
“Dalam 10 saset plastik klip bening terdapat masing-masing berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 519,3 gram,” kata Dwi Arif.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi adanya pelaku tindak pidana narkotika yang sering mengirim paket diduga sabu-sabu menggunakan mobil bus lintas Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan menemukan tempat yang sering digunakan untuk pengiriman paket narkotika di terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
“Anggota saat itu melakukan pembuntutan terhadap sopir mobil tersebut, ke mana dan siapa yang hendak menerima paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Pembuntutan itu dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Bombana. Sopir mobil lalu keluar dan menyerahkan paket yang ternyata isinya sabu-sabu kepada pelaku ARM dan AM. Polisi lalu melakukan penyergapan terhadap keduanya. Para pelaku sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.
“Dua pelaku yang menerima paket itu akhirnya bisa diamankan,” tutupnya.
Keduanya lalu digelandang ke Polres Kolaka untuk pemeriksaan dan pengembangan barang bukti. Sementara sopir mobil juga saat dijadikan sebagai saksi penangkapan dua pengedar sabu-sabu tersebut.


