Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pertamina Jamin Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Sultra, Warga Kendari Diminta Tenang

Pertamina Jamin Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Sultra, Warga Kendari Diminta Tenang
Ilustrasi tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 (tiga) Kilogram (Kg) bersubsidi. Foto: istimewa.

Kendari – PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjamin dan memastikan ketersediaan Gas LPG 3 kilogram untuk masyarakat. Sehingga, masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta tenang dan tidak panik.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjamin ketersediaan LPG 3 kg tersedia di pangkalan terdekat. Ia juga meminta agar masyarakat Kendari dan sekitarnya tidak memperjual belikan gas LPG.

“Pertamina menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini,” beber Fahrougi melalui keterangan tertisnya yang diterima Kendariinfo, Selasa (24/10/2024).

Di Sultra sendiri terdapat 2 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Kendari dan terdapat 7 agen PSO dengan total pangkalan sebanyak 806 pangkalan resmi LPG 3 kg serta terdapat 4 agen NPSO yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

Atas kejadian insiden letupan api di salah satu SPBE di Kabupaten Konawe, Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat kota Kendari.

Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga:  Ada Indikasi Kecurangan, Pertamina Stop Sementara Penyaluran Solar di SPBU Kolaka

“Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya,” ujar dia.

Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET.

Sebelumnya Pemprov Sultra telah mengeluarkan Pergub Nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Pergub Nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Statsiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.

Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

“Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya di mana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya,” ujarnya.

Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten