Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Petani Konsel Diduga Tipu Puluhan Warga dengan Modus Pemasangan Instalasi Listrik, Kini Ditangkap

0
0
Polisi mengamankan petani berinisial SR (41), tersangka dugaan penipuan atau penggelapan instalasi listrik yang merugikan masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: Istimewa. (31/8/2026).

Konawe Selatan – Seorang pria berinisial SR (41) diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tinanggea karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan pemasangan instalasi listrik dan kWh bersubsidi kepada warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan SR diamankan di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menawarkan pemasangan instalasi listrik dari rumah ke rumah. Kepada calon korban, SR juga menawarkan kWh bersubsidi dengan biaya Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta.

Setelah mendapatkan korban dan menerima pembayaran, pekerjaan instalasi listrik yang dijanjikan tersebut diduga tidak dikerjakan.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Sucipto melalui keterangan resminya.

Polisi mencatat sedikitnya 20 orang menjadi korban yang telah terkonfirmasi. Mereka berasal dari Desa Lapulu, Desa Telutu, dan Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea.

SR merupakan warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Konsel. Pria berusia 41 tahun tersebut sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun.

Penangkapan SR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 30 Agustus 2026.

Selain itu, polisi mengamankan SR berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/13/VIII/RES.1.11./2026/Unit Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, SR diduga melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah diamankan, SR dibawa ke Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim Unit Reskrim masih melakukan pengembangan dan proses penyidikan,” ujar Sucipto.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: