Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Petugas Keamanan Pasar di Baubau Jadi Tersangka Penikaman yang Tewaskan Pria 35 Tahun

0
0
Kepolisian Resor (Polres) Baubau saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan MOL kepada korban, La Ode Firdan (35), di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio. Foto: Istimewa. (1/11/2026).

Baubau – Petugas keamanan pasar berinisial MOL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (31/10/2026).

Dalam kasus tersebut, ia dikabarkan beraksi seorang diri saat menikam dan menganiaya korban bernama La Ode Firdan (35) alias Dani di Pasar Karya Nugraha sekitar pukul 06.30 Wita.

Kepala Unit (Kanit) I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, mengungkapkan kejadian bermula saat tersangka duduk bersama dua rekannya yang juga betugas sebagai penjaga keamanan pasar.

Tak lama, korban datang bersama seorang teman dalam kondisi mabuk dan bergabung dengan tersangka. Peristiwa berdarah itu kemudian terjadi setelah kedua rekan tersangka beranjak meninggalkan lokasi tersebut.

Situasi memanas saat tersangka menerima sejumlah tindakan yang menyulut emosi, di antaranya mendengar pertanyaan apakah ia pernah dipenjara, puntung rokok mengenai tangannya, serta korban yang disebut sempat berupaya memukul tetapi tidak tepat sasaran.

Mendapati perlakuan itu, tersangka pergi mencari kepala pasar. Akan tetapi, ia tidak menemukan orang tersebut dan berhenti di sebuah warung. Di situlah ia mengambil sebilah pisau sebelum kembali ke lokasi korban berada. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh usai ditikam.

“Secara emosi, tersangka menyerang korban dengan cara menikam bagian dada, lalu menyayat bagian leher, dan bagian siku,” ungkap Ipda Muhammad Fatih dalam konferensi pers, Minggu (1/11).

Dengan kondisi penuh luka, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Siloam guna mendapatkan perawatan medis. Namun, pada hari yang sama pukul 22.20 Wita, ia dinyatakan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan tersangka untuk menikam.

Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: