PNS Bolos Kerja dan Tidak Netral dalam Pemilu Bakal Disanksi

Nasional – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang bolos kerja dan tidak netral dalam Pemilu akan diberikan sanksi.
Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat jenis hukuman mulai dari yang bersifat ringan, sedang, hingga berat, sebagai berikut:
- Hukuman disiplin ringan akan diberi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan. Pemotongan tukin 25% selama 9 bulan, ataupun pemotongan tukin 25% selama 12 bulan.
- Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Adapun hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja diatur dalam Pasal 11 ayat (2), berbunyi:
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” bunyi bagian huruf d poin 3.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” bunyi bagian huruf d poin 4.
Sedangkan hukuman bagi PNS yang bersifat tidak netral dalam pemilu diatur dalam Pasal 14, berbunyi:
“Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD,” bunyi Pasal 14 bagian huruf i.





