Polda Sultra Bakal Tindak Tegas Distributor Nakal yang Langgar HET Beras

Kendari – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Didik Erfianto, memimpin rapat koordinasi (rakor) pengendalian harga beras di Aula Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (22/10/2025).
Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Badan Pusat Statistik (BPS), Bulog, staf ahli dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta para kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) jajaran dan dinas terkait di kabupaten/kota secara daring.
Didik mengatakan, Ditreskrimsus Polda Sultra ditunjuk sebagai Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di wilayah Sultra berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Rakor tersebut digelar untuk memastikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras dapat berjalan dengan baik di masyarakat, khususnya di wilayah Sultra.
“Tugas Satgas Pengendalian Harga Beras ini adalah melindungi konsumen agar memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan,” ujarnya.
Mantan Kapolresta Kendari itu menambahkan, usai rakor akan dilakukan pengecekan langsung terhadap harga beras di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan HET.
“Nantinya kami bersama dinas terkait juga akan mengecek langsung di sejumlah distributor. Jika ditemukan harga yang melebihi HET, akan diberikan imbauan dan surat teguran tertulis, bahkan dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Didik menegaskan masyarakat berhak mendapatkan beras dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik pemangku kepentingan maupun asosiasi pedagang, dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga yang melebihi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.





