Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Identifikasi Lahan Terbakar di Koltim Seluas 350 Hektare, Bermula Buka Kebun Kacang

Polda Sultra Identifikasi Lahan Terbakar di Koltim Seluas 350 Hektare, Bermula Buka Kebun Kacang
Satgas Karhutla Polda Sultra saat memberikan keterangan resmi terkait penanganan kebakaran hutan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Foto: Kendariinfo. (14/9/2026).

Kendari – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengidentifikasi luasan lahan yang terbakar di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mencapai sekitar 350 hektare.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Herie Pramono mengatakan, kebakaran tersebut bermula dari pembakaran lahan yang dilakukan tersangka berinisial AN. Pembakaran dilakukan atas inisiatif sendiri hingga api merembet ke kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatifnya sendiri. Dia membakar rumput dan merembet ke kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Hasil penggambaran sampai siang ini luasan sekitar 350 hektare,” kata Herie saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026).

Tersangka berinisial AN saat membakar di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Tersangka berinisial AN saat membakar di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Foto: Istimewa.

Herie mengatakan saat ini Satgas Karhutla Polda Sultra tengah berjibaku melakukan proses pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api kembali meluas. Petugas masih berupaya memastikan kondisi di lokasi agar kebakaran tidak bertambah luas.

“Sampai saat ini masih dilakukan proses pemadaman dan pendinginan, mudah-mudahan tidak meluas lagi,” ujarnya.

Herie menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang akan digunakan menanam kacang. Namun, informasi mengenai dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit masih akan didalami oleh penyidik.

“Kalau keterangan tersangka dia membuka lahan dan membakarnya untuk menanam kacang, soal itu ada informasi untuk lahan sawit akan kami selidiki,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra menetapkan AN sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan HPT Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Koltim.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, penetapan AN sebagai tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dua saksi juga mengaku melihat AN melakukan pembakaran di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ada dua orang saksi yang melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo,” kata Wisnu melalui keterangan resminya, Minggu (13/9).

Diduga Bakar Lahan di Lalolae Koltim, 1 Pria Ditetapkan Jadi Tersangka

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten