Polda Sultra Musnahkan 6 Kg Sabu-Sabu, Hasil Tangkapan Agustus – Oktober 2022

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 6,06 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (30/11/2022).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dan pengungkapan periode Agustus – Oktober 2022.
“Ini merupakan pengungkapan dari tujuh laporan polisi dengan jumlah tersangkanya sembilan orang,” tutur Bambang kepada awak media.
Bambang menjelaskan, kesembilan tersangka yang diamankan semuanya adalah pengedar yang melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polda Sultra.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah mendapat ketetapan dari kejaksaan,” jelasnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sultra akan berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Anoa.
“Kami menggandeng seluruh stakeholder, internal kami juga kami solidkan untuk melakukan pemberantasan,” tegasnya.



