Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejati

Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejati
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (15/2/2023).

Kendari – Penyidik Subdirektorat (Subdit) I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejati Sultra, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DR, HJM, dan LA. Sesuai laporan polisi bernomor LP/02/\/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra tanggal 9 Januari 2023.

Plt. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan mengatakan ketiganya merupakan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 4 ton yang rencana dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Dari keterangan tersangka bahwa mereka akan membawa BBM ke Kabupaten Morowali,” kata Cucu, Kamis (16/2).

Lanjutnya, tersangka diamankan pada Senin (16/1) sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Poros Desa Tonggauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Dengan cepat tim melakukan penangkapan saat ketiga tersangka berupaya membawa BBM bersubsidi tersebut,” jelas Cucu.

Cucu menambahkan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak sesuai dengan penugasan pemerintah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten