Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Tegaskan Kasus Tambang di Konsel Ditangani Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kriminalisasi

Polda Sultra Tegaskan Kasus Tambang di Konsel Ditangani Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kriminalisasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko. Foto: Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra angkat bicara soal penetapan tersangka kasus pertambangan di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), bahwa penanganan atas laporan itu sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada tindakan kriminalisasi.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengatakan dalam penetapan tersangka, penanganan kasusnya murni berdasarkan atas laporan dan bukti unsur pidana.

“Jadi dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara,” kata Bambang kepada awak media, Rabu, (6/3/2024).

Bambang menambahkan, dalam kasus ini yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka hanya dua orang.

Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.

“Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, dua orang yang menolak tambang ini bukan pemilik lahan. Kemudian rumahnya juga tidak berada di atas lahan yang sedang digarap oleh perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan.

Lebih lanjut, perwira berpangkat tiga melati ini menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Agar kasus ini dapat dihentikan dan status tersangka dua warga tersebut dicabut.

Baca Juga:  Rangkaian HUT ke-192 Kendari, 125 Anak Ikuti Sunat Massal

Namun, semua tergantung mereka dan ia tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur RJ. Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten