Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Polda Sultra Ungkap Tingginya Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Polda Sultra Ungkap Tingginya Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Asfandy. Foto: Istimewa.

Kendari – Sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial masuk ke Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Januari hingga pertengahan 2026.

Angka tersebut, menurut polisi, menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan hukum dalam beraktivitas di ruang digital, khususnya saat menyampaikan pendapat atau tuduhan terhadap orang lain melalui media sosial.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengatakan laporan yang diterima umumnya berkaitan dengan hubungan personal antara pelapor dan terlapor.

“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar Asfandy, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar kasus yang dilaporkan merupakan perkara person to person, yakni adanya tuduhan atau pernyataan yang ditujukan kepada seseorang namun tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum.

Menurutnya, konflik yang berujung laporan polisi paling banyak terjadi di lingkungan keluarga, pertemanan, hingga sesama mahasiswa. Meski demikian, sebagian besar perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara damai.

“Sebagian besar RJ,” tambahnya.

Dengan catatan itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang disebarkan di ruang digital dapat memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan serta menghindari menyampaikan tuduhan tanpa bukti.

“Dengan penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab, diharapkan tercipta ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten