Polemik Tunggakan Pajak PT VDNI, Wagub Sultra: Sudah Kami Surati
Konawe – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas menjawab soal polemik dugaan tunggakan pajak permukaan air PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyurati perusahaan yang bersangkutan untuk diberi peringatan. Sebab, PT VDNI telah menunggak pajak selama tiga tahun, sejak 2017 – 2020.
“Sudah dua kali kami surati ke PT VDNI,” katanya, Minggu (17/10/2021).
Dia mengungkapkan, jika dalam tiga kali PT VDNI tidak memberikan respons yang baik, maka pihaknya akan langsung memberikan teguran.
“Sekarang sudah dua kali kita surati. Tetapi kalau sampai tiga kali kita surati belum mendapatkan respons baik kita akan tegur,” ungkapnya.
Lukman menegaskan, akan memanggil paksa pihak PT VDNI jika sama sekali tidak merespons teguran yang diberikan oleh Pemprov Sultra. Karena menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban perusahaan.
“Kita akan tegur sesuai prosedur hukum yang berlaku kalau sama sekali tidak ada jawaban dari mereka, kita akan lakukan tindakan tegas dengan melalui polisi untuk memanggil paksa perusahaan itu. Dan sudah menjadi kewajiban mereka untuk membayar pajak air tersebut,” pungkasnya.