Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pria di Buton Usai Tebas Kaki Bocah hingga Putus

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pria di Buton Usai Tebas Kaki Bocah hingga Putus
Bocah berusia 9 tahun yang kaki kirinya ditebang ODGJ di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (16/2/2024).

Buton – Pria berinisial NS, yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) akan diperiksa kejiwaannya oleh polisi usai menganiaya seorang bocah di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/2/2024) lalu.

Kapolsek Siotapina, Iptu Almuhalid, menyebut tes kejiwaan terhadap NS untuk menentukan langkah hukum selanjutnya usai penganiayaan tersebut.

“Namun kami dari pihak kepolisian akan melakukan proses pemeriksaan ahli kejiwaan untuk bagaimana proses selanjutnya,” ucap Almuhalid melalui keterangan resminya, Sabtu (24/2).

Almuhalid mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui insiden tersebut.

Ia menjelaskan setelah peristiwa itu, pelaku memang sempat diamankan polisi. Namun, setelah mendapatkan informasi awal jika yang bersangkutan merupakan ODGJ, pihaknya langsung melepas NS.

Pelaku kini sudah dikembalikan kepada pihak keluarga. Akan tetapi, polisi tetap melakukan pengawasan terhadap NS.

“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk pelaku saat ini kami kembalikan kepada keluarga, namun dalam pengawasan pihak kepolisian,” ujarnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Walompo untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NS.

Baca Juga:  Putra Kembar Kadis Kominfo Sultra, Raih 2 Perunggu pada Kejurnas Karate di Gorontalo

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk pemeriksaan di rumah sakit jiwa,” pungkasnya.

ODGJ di Buton Tebas Kaki Bocah 9 Tahun, Diduga Kesal saat Didekati Korban

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten