Polisi Amankan Barang Bukti Kasus Curanmor 22 TKP di Kendari, Total 7 Motor Disita

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari kembali mengembangkan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan dua pelaku, bernisial LS dan LI. Hasilnya, polisi kembali mengamankan dua unit sepeda motor sehingga total barang bukti yang telah disita menjadi tujuh unit.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan kedua pelaku setelah ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri keberadaan sejumlah sepeda motor hasil curian yang telah dijual kepada beberapa orang.
“Dari hasil pengembangan, tim kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3. Dengan tambahan tersebut, total barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan menjadi tujuh unit,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Welliwanto menjelaskan kedua pelaku mengaku telah menjual dua unit sepeda motor kepada seorang pria berinisial MA. Kedua motor tersebut masing-masing Yamaha Gear warna merah hitam dan Honda Scoopy warna merah hitam, yang nomor rangka maupun nomor mesinnya telah digesek.
Selain itu, pelaku LS juga mengaku menjual satu unit Yamaha Fino kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Raja. Polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.
“Pelaku juga mengakui telah menjual beberapa kendaraan hasil curian kepada sejumlah orang. Saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut maupun pihak-pihak yang menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku juga mengaku menerima tiga unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang berasal dari hasil kejahatan seseorang berinisial KI. Berbekal informasi itu, tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua unit Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pencurian sepeda motor di Toko Fisna Frozen, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Polisi menduga LS dan LI telah beraksi di 22 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari.
Welliwanto menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan, sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan para penadah yang menerima sepeda motor hasil curian.
Melawan Hendak Ditangkap, Kaki 2 Pria di Kendari Ditembak Polisi





