Polisi Amankan Puluhan Kubik Kayu di Konawe, Diduga Hasil Illegal Logging

Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan puluhan meter kubik kayu jenis rimba campuran yang diduga dari hasil illegal logging di Desa Tamesandi dan Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Jumat (6/1/2023) sore.
Kayu jenis rimba campuran yang dimaksud merupakan kayu jenis ponto, kayu putih, dan kayu merah yang diduga milik PT Konawe Berkah Bersama (KBB), UD Rimba Bersama, dan bangsal kayu milik Wendel.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dump truck. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub N. Kamaru saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (7/1/2023) pagi.
“Ditambah dengan adanya laporan dari masyarakat sehingga petugas langsung menindaklanjuti dengan memberi police line (terhadap) puluhan kubik kayu di Desa Anggopiu dan Tamesandi,” jelas Jacub.
Jacub menilai adanya dugaan illegal logging akibat peningkatan aktivitas di lokasi tersebut. Di mana pada lokasi itu sedang dalam proses pembangunan Bendungan Ameroro dan banyak ditemukan limbah kayu.
Sehingga petugas secara otomatis mendalami apakah mereka memiliki MoU tersendiri dengan pihak PT WIKA terkait peningkatan aktivitas di lokasi tersebut.
“Kita hanya mendalami saja dan kalau ada izin tidak mungkin kita pidana,” tegasnya.
Jacub melanjutkan bahwa pemasangan garis polisi (police line) itu tidak menyalahi aturan apabila diyakini adanya dugaan tindak pidana.
“Untuk kayu jati kami tidak (pasang) police line, yang dipasangi police line hanya kayu rimba campuran yang asal muasalnya harus jelas dan harus sesuai izin,” bebernya.
Sementara itu, salah satu pemilik industri penggergajian kayu bernama Yunus mengatakan bahwa jumlah kayu yang diberi garis polisi di industri miliknya, kurang lebih sebanyak 10,5 meter kubik.
Namun menurutnya kayu rimba yang paling banyak diamankan oleh polisi adalah milik PT KBB.
“Sedangkan milik Wendel tidak begitu banyak,” ungkap Yunus.
Selain itu, para pelaku dugaan illegal logging ini juga telah memberikan keterangan terkait izin-izin perusahaan ke pihak penyidik.
“Kita sudah penuhi semua izin dan pembayaran ke negara bahkan sudah kita lengkapi dan saat ini kita menunggu keputusannya serta mengikuti alur saja,” ungkap Yunus.
Sedangkan pemilik PT KBB, Aci Faisal menuturkan bahwa pemberian garis polisi pada kayu di industri miliknya dalam rangka pemeriksaan kayu rimba campuran.
“Diduga toh, tapi kan dilengkapi ada semua mereka cek toh, kan begitu ji,” kata Aco sapaan akrabnya.
Aco juga menyampaikan jika bukan hanya dirinya saja selaku pemilik industri yang diberi garis polisi oleh petugas, tetapi ada juga industri penggergajian kayu lainya yang tidak jauh dari rumahnya.





