Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Polisi di Baubau Diduga Minta Rp20 Juta ke Korban untuk Tangkap Pelaku Pencurian Emas

Polisi di Baubau Diduga Minta Rp20 Juta ke Korban untuk Tangkap Pelaku Pencurian Emas
Ahmad Fadil Mainaka, anak korban pencurian emas, berlian, dan surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp500 juta di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Baubau – Sejumlah aparat kepolisian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga meminta uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban kasus pencurian emas seberat 360 gram, berlian, dan surat berharga dengan total kerugian hingga Rp500 juta.

Insiden pencurian itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) lalu. Anak korban bernama Ahmad Fadil Mainaka, mengungkapkan polisi meminta uang tersebut untuk biaya operasional penangkapan terduga pelaku yang disebut tengah berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat itu ia hanya memberikan Rp10 juta ke seorang petugas bernama Aipda Tasrif setelah menawar karena dirinya tak menyanggupi permintaan sesuai nominal awal.

“Awalnya mereka minta Rp20 juta. Tapi saya tawar sampai Rp15 juta. Pada akhirnya saya hanya bisa menyerahkan Rp10 juta untuk membiayai operasional mereka menangkap pelaku di Makassar,” ujar Fadil kepada media, Rabu (29/4/2026).

Namun, menurut Fadil, sejumlah petugas meminta agar sisa biaya yang belum terpenuhi itu agar segera dilunasi setelah kembali dari Kota Makassar.

Meski telah menyerahkan uang operasional tersebut, fakta menohok ia terima ketika barang bukti yang berhasil disita diduga kualitasnya berubah.

Bahkan, dalam kasus ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terduga pelaku bahkan disebut masih bebas berkeliaran.

“Barang bukti yang disita kualitasnya berubah, beratnya menyusut, serta bukti digital seolah sengaja dihilangkan. Belum ada yang ditetapkan tersangka, pelaku masih berkeliaran,” bebernya.

Hal itu kemudian terungkap setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra, menyebut sebanyak tujuh polisi terbukti menerima uang dan merekayasa kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam surat hasil klarifikasi Itwasda Nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Tujuh polisi itu, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki beserta anak buahnya, masing-masing bernama Aiptu Anto Widarso, Aipda Tasrif, Brigadir La Ode Retno Syukur Abdullah, Brigadir La Ode Indra Maulid, Bripda Muh Razak Dwi Syahputra, dan Bripda Suryadiansyah Muktar.

Ketujuh polisi itu kemudian direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri di Propam Polda Sultra.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten